REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat polisi Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan hendak dipasarkan di Kota Medan. Tersangka berinisial IBRA (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat sudah diringkus, ujar Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Kepolisian Sektor Gebang AKP Selamat Riyadi, di Gebang, Ahad (22/4).
Dari penangkapan terhadap tersangka itu polisi menyita barang bukti antara lain satu kotak mi instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja. Penangkapan tersangka IBRA ini dilakukan petugas setelah menerima informasi lalu melaksanakan razia di jalan Lintas Sumatera dan menghentikan bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7537 AA warna putih yang datang dari Aceh.
"Petugas melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang ada di dalam bus di bawah kursi tempat duduk masing-masing. Salah satu yang diperiksa adalah kursi tersangka IBRA ini maka ditemukan enam kilogram ganja," ujarnya.
Dari pengakuan IBRA ditemukan lagi 14 kilogram ganja di koper dalam bagasi bus yang ditumpanginya. "Pengakuan tersangka kepada petugas, ganja tersebut akan dibawanya ke Medan untuk dipasarkan karena rencananya sudah ada pembelinya yag menunggu begitu bus sampai di poolnya," ungkap Selamat Riyadi.
Tersangka IBRA terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahu.