Senin 23 Apr 2018 02:37 WIB

Pertamina Serahkan Potongan Pipa ke Polda Kaltim

Potongan terakhir pipa diangkat pada Ahad (23/4)

Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.
Foto: Pertamina
Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Potongan terakhir pipa Pertamina yang patah di Teluk Balikpapan berhasil diangkat ke atas Kapal Barge Crane Base Sea Heaven 2 pada Ahad (22/4). Dengan ini total panjang pipa yang diangkat adalah 49 meter. Sebelumnya Pertamina telah mengangkat 2 potongan pipa yang putus diduga akibat faktor eksternal.

"Pengangkatan potongan pipa terakhir berjalan cukup lancar walaupun sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis," ujar Region Manager Communication & CSR Kalimantan, Yudi Nugraha, Ahad (22/4).

Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran 7 meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat pada Kamis (19/4) pukul 16.05 wita.

Pada Jumat (20/4) pukul 09.30 wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat 9 ton berhasil diangkat. Dan terakhir pipa ketiga 24 meter dengan berat 12 ton terakhir berada di cutting point A3 (line B3-A3) terangkat pada Minggu (21/4) sekitar pukul 18.00 wita.

Yudi mengatakan, pihak Pertamina telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi.

"Salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat," kata Yudi, Ahad (22/4).

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12.7 mm terbuat dari bahan pipa Carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP),1061.42 Psig. Sementara, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi terakhir pipa sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali visual inspection tanggal 10 Desember 2017 oleh diver untuk check kondisi external pipa, cathodic protection dan spot thickness.

"Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016, sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikekuarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Serifikasi dilakukan 3 tahun sekali sesuai SKPP Migas," kata dia.

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan KLHK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement