Ahad 22 Apr 2018 23:05 WIB

Sosialisasi Keselamatan Elevator-Eskalator Segera Digelar

Diharapkan tidak ada lagi kecelakaan karena pemakaian lift dan eskalator

Konidisi eskalator yang tidak berfungsi di Terminal Manggarai, Jakarta, Ahad (8/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Konidisi eskalator yang tidak berfungsi di Terminal Manggarai, Jakarta, Ahad (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Ditjen Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja bersama Asosiasi Produsen dan Pemborong Lift dan Eskalator Indonesia (APPLE Indonesia) kembali menyelenggarakan “Sosialisasi K3 Elevator dan Eskalator” yang diperuntukkan bagi perusahaan pemegang merk dan kontraktor elevator eskalator yang ada di Indonesia. Hal ini mengingat pentingnya aspek K3  pada perusahaan Elevator dan Eskalator.

3rd Indonesia Lift & Escalator Expo 2018 akan diadakan pada tanggal 11-13 Juli 2018 di Jakarta International Expo Kemayoran. Event ini merupakan bagian pameran “Indonesia Building Mechanical & Electrical Expo 2018 yang diselenggarakan untuk ketiga kalinya dan menjadi payung besar dari sub bidang pameran di sektor teknologi gedung dan saling terintregasi di antaranya Indonesia Smart City Smart Building 2018, Indonesia HVACR & Energy Efficiency 2018, dan Indonesia Lift & Escalator 2018

"Diharapkan dengan sosialisasi ini tidak ada lagi kecelakaan karena pemakaian lift dan eskalator," ujar Direktur Pengawasan Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja, Herman Prakoso Hidayat, dalam siaran persnya, Ahad (22/4).

Pameran yang akan berlangsung selama tiga hari ditargetkan akan dikunjungi oleh 15.000 pengunjung atau buyer potensial yang berasal dari building owners, building engineer, developers, kontraktor & konsultan mechanical & electrical, dan lain-lain.

Selama pameran, akan diadakan sejumlah acara yang sangat penting dan bermanfaat termasuk seminar, bisnis forum, business gathering, presentasi teknologi dan produk. Acara tersebut dapat diikuti oleh semua kalangan bisnis yang terkait tanpa dikenakan biaya

Sebelumnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. 

Peraturan ini mengatur aspek teknis dan kompetensi dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan elevator serta eskalator. Peraturan ini sangat tepat diberlakukan mengingat adanya beberapa kasus jatuhnya lift belakangan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement