REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK yakni 16 tahun penjara.
"Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Hal ini diungkapkan Agus jelang putusan vonis terhadap Novanto yang rencananya dibacakan pada Selasa (24/3) esok. Menurut Agus, KPK juga tidak sepakat jika Novanto mendapatkan justice collaborator, sebagaiamana diajukan mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi JC tapi kami enggak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," ujar Agus.