Senin 23 Apr 2018 16:14 WIB

Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Bisa Dikebiri

Mekanisme pengebirian pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah diundangkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa dijatuhi hukuman kebiri. Alasannya, mekanisme pengebirian itu telah diundangkan.

"UU yang mengatur hukuman kebiri sudah ada, yaitu UU 17 Tahun 2016, dan PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru saja keluar, jadi mekanisme untuk melakukan kebiri sudah keluar sehingga para penegak hukum bisa menggunakan UU ini," kata Menteri Yohana usai seminar nasional di Yogyakarta, Senin (23/4).

Menurut Yohana, jika melihat kasus-kasus yang terjadi di beberapa daerah, UU tersebut mulai digunakan. Yang mana, pelaku utama bisa dikenai hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Kalau kebiri belum, namun setelah menjalankan hukuman pokoknya apakah itu selana 15 tahun atau 20 tahun, sebelum keluar (bebas), pelaku baru bisa dikebiri," kata Menteri Yohana.

Yohana menambahkan, kebiri dilakukan setelah menjalani hukuman pokok. Menurut Yohana, PP yang khusus mengatur mekanisme kebiri yang diterbitkan belum lama ini tidak mudah karena antar-kementerian terkait ada yang menyetujui dan ada yang tidak, namun akhirnya disepakati.

Meski begitu, kata Menteri, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk memberikan efek jera juga tergantung pada penegak hukum. Apakah, penegak hukum akan menjatuhkan hukuman tersebut selain menjatuhkan penjara.

"Banyak yang sudah meminta saya untuk melakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang mencabuli anak-anak, bahkan ada ratusan pihak yang menulis surat ke saya kalau bisa itu dikebiri saja," katanya.

Dengan demikian, kata Menteri, pelaku kejahatan seksual yang baru mejalani hukuman, bisa dilakukan kebiri sebelum keluar. Meskipun, dalam vonis awal penegak hukum tidak menyertakan hukuman tersebut.

"Jadi nanti kami lihat, karena harus menjalani hukuman pokok dulu, tidak langsung dikebiri. Bisa saja itu (dikebiri) kalau sampai ada desakan ke kami agar dikebiri, bisa saja dipertimbangkan oleh penegak hukum," katanya.

Menteri Yohana juga mengatakan, kementeriannya menerima ratusan laporan dan surat dari seluruh Indonesia yang meminta pelaku cepat dikebiri. "Namun itu (kebiri) nanti, dan mereka pikir langsung dikebiri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement