Senin 23 Apr 2018 18:27 WIB

Bareskrim Polri Kumpulkan Keterangan Para Pelapor Sukmawati

Polri mengatakan sudah ada 22 laporan terhadap Sukmawati dan bisa bertambah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri
Foto: republika
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri Polri menyatakan masih memproses kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri dan puisi kontroversialnya. Saat ini, polisi masih berupaya mengumpulkan keterangan dari semua pihak pelapor Sukmawati.

"Kita masih mengumpulkan keterangan keterangan dari para pelapor ya, karena para pelapor kan cukup banyak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Bareskrim sendirii mengumpulkan semua laporan terkait Sukmawati, baik yang dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri maupun di Kepolisian Daerah. Bareskrim kemudian akan menyatukan dan menyelidiki laporan tersebut.

Sejauh ini, menurut Herry, sudah ada 22 laporan terkait Sukmawati yang diterima kepolisian. "Tapi kelihatannya akan nambah," ujar dia.

Kendati demikian, Herry menuturkan, ada pula pihak pelapor yang mencabut laporan tersebut. Satu pelapor dari Nahdlatul Ulama Jawa Timur mencabut laporan tersebut. Sedangkan satu laporran di Bareskrim juga telah dicabut.

"Jadi sudah dua yang mencabut laporannya. Di sini satu di sana satu," kata dia.

Dari 22 pelapor sendiri, lanjut Herry, polisi akan meminta keterangan satu per satu. Hingga saat ini, hanya tersisa tiga pelapor yang belum diperiksa. "19 laporan sudah di BAP, minta keterangan kemudian tiga lagi belum," ucap Herry.

Kasus Sukmawati bermula dari pembacaan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' di Indonesia Fashion Week beberapa pekan lalu. Putri Bung Karno tersebut membacakan puisi karyanya yang dianggap menodai agama Islam oleh sejumlah pihak.

Kata syariah Islam, cadar dan azan dalam puisi Sukmawati tersebut dipermasalahkan. Akibatnya, sejumlah pihak pun melaporkan Sukmawati ke polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement