REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk pekerja kasar atau buruh. Hanif menuturkan dari dulu hingga sekarang TKA buruh tetap dilarang masuk.
Dia menjelaskan perpres tersebut hanya mengatur sekadar menyederhanakan perizinan TKA. "Ini juga mempercepat pelayanan perizinan mengenai penggunaan tenaga kerja asing," kata Hanif di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (23/4).
Dengan adanya aturan tersebut, Hanif menuturkan soal perizinan menjadi tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Jika sesuatu bisa diselesaikan sepekan, Hanif mengatakan, maka tidak perlu membutuhkan waktu sebulan.
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja. "Ini (penerbitan Perpres Nomor 20, Red) dilakukan agar penciptaan lapangan kerja kita semakin banyak melalui investasi karena iklim investasi menjadi lebih kondusif," tutur Hanif.
Hanif mengatakan penciptaan lapangan kerja melalui iklim investasi dan didukung dengan perpres tersebut karena ada kondisi Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak cukup. Dengan begitu, menurutnya Indonesia harus menggenjot ekspor melalui investasi.
Penyederhanan perizinan, dia menjelaskan, melalui perpres tersebut tidak akan menghilangkan syarat kualitatif. Misalnya perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA dan itu ada di perpres," ungkap Hanif.
Syarat kualitatif lainnya yaitu TKA hanya bisa menduduki jabatan tertentu dan membayar dana kompensasi dalam waktu kerja tertentu. Hanya saja, prosedur perizinan lebih terintegrasi dengan adanya perpres tersebut.