Senin 23 Apr 2018 18:35 WIB

Polisi Periksa Saksi Ahli Setelah Periksa Pelapor Sukmawati

Dari 22 pelapor Sukmawati, Polri telah memeriksa 19 orang pelapor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak (kedua kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Namun hal tersebut akan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan keterangan dari seluruh pelapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menyatakan saat ini masih memeriksa para pelapor. "Kan itu yang diperiksa banyak tuh, ada saksi tambahan yang berkaitan dengan alat bukti," kata Herry di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4).

Kemudian keterangan-keterangan yang berkaitan ahli, baik itu ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi. Ahli yang berhubungan dengan kasus ini, menurut Herry dipastikan akan diperiksa setelah semua keterangan saksi pelapor dikumpulkan.

Sejauh ini, dari 22 laporan yang masuk, 19 saksi pelapor telah diperiksa. Seluruh laporan yang masuk ke kepolisian dikumpulkan oleh Bareskrim Polri. "Ya nanti berkembang ya, nanti perkembangannya tinggal kita nilai mana yang harus kita lakukan proses itu," kata Herry.

Herry menambahkan, kepolisian tidak akan terpengaruh dengan adanya tekanan dari kuar dalam mengusut kasus dugaan penodaan agama ini. Kepolisian, kata dia, akan menangani kasus ini secara profesional.

Kasus Sukmawati bermula dari pembacaan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' di Indonesia Fashion Week beberapa pekan lalu. Putri Bung Karno tersebut membacakan puisi karyanya yang dianggap menodai agama Islam oleh sejumlah pihak.

Kata syariah Islam, cadar dan azan dalam puisi Sukmawati tersebut dipermasalahkan. Akibatnya, sejumlah pihak pun melaporkan Sukmawati ke polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement