REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau sampai dipermasalahkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangannya, Senin (23/4).
Menurut dia, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.
Kemendag siap mendukung aturan yang tujuannya mendorong kualitas dan produktivitas SSDN, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu.