REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polikus Partai Golkar Azis Syamsudin enggan memberi komentar jelang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. Vonis rencanaya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/4).
"Saya tidak tahu karena putusan kewenangan, itu kewenangan hakim. Posisi saya lagi di Lampung," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (23/4).
Anggota Komisi III DPR RI itu enggan memberi keterangan lebih banyak. Ia hanya beralasan saat ini sedang berada di luar Jakarta.
Disinggung upaya pemberantasan korupsi, Azis menyebut selama ini Partai Golkar selalu mendukung praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyebut upaya pemberantasan korupsi bisa diawali dengan tindakan pencegahan. Ia berujar, hal itu telah dilakukan seluruh kader Golkar, termasuk kepala daerah beberapa waktu lalu. Namun, Azis tak menjelaskan tindakan seperti apa yang dimaksud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.
Infografis Jelang Vonis Setnov