Senin 23 Apr 2018 19:59 WIB

Politikus Golkar Enggan Komentari Vonis Setnov Besok

Setnov sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polikus Partai Golkar Azis Syamsudin enggan memberi komentar jelang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. Vonis rencanaya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/4).

"Saya tidak tahu karena putusan kewenangan, itu kewenangan hakim. Posisi saya lagi di Lampung," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (23/4).

Anggota Komisi III DPR RI itu enggan memberi keterangan lebih banyak. Ia hanya beralasan saat ini sedang berada di luar Jakarta.

Disinggung upaya pemberantasan korupsi, Azis menyebut selama ini Partai Golkar selalu mendukung praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.