Senin 23 Apr 2018 19:59 WIB

Pelaku Serangan Bom Paris Divonis Penjara 20 Tahun

Serangan teror bom Paris menewaskan 130 orang pada November 2015

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Serangan tembakan dan bom di Paris, Prancis pada 13 November 2015 melukai ratusan orang dan menelan korban lebih dari 100 orang.
Foto: Reuters
Serangan tembakan dan bom di Paris, Prancis pada 13 November 2015 melukai ratusan orang dan menelan korban lebih dari 100 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Belgia memvonis Salah Abdeslam (28 tahun) dan Sofien Ayari (24) dengan hukuman 20 tahun penjara, pada Senin (23/4). Hakim Marie-France Keutgen mengatakan, keduanya dinyatakan bersalah karena telah berusaha membunuh petugas kepolisian dalam baku tembak di Brussels pada Maret 2016 lalu.

Abdeslam merupakan salah satu pelaku serangan teror bom Paris yang menewaskan 130 orang pada November 2015. Ia adalah satu-satunya pelaku yang selamat dalam serangan bom bunuh diri itu.

Abdeslam diduga telah membantu mengatur serangan tersebut dan telah membawa sejumlah militan ISIS dari Suriah ke Eropa. Ia lolos dari maut karena rompi berbahan peledak yang dikenakannya gagal meledak. Sementara kakaknya tewas karena meledakkan diri di dalam sebuah kafe.

Abdeslam kemudian berhasil melarikan diri ke Brussels selama empat bulan setelah melancarkan serangan di Paris. Ia ditemukan dengan Ayari di sebuah apartemen di Distrik Forest dan berhasil dibekuk setelah sebelumnya terlibat baku tembak yang melukai empat orang polisi Belgia.

Dalam baku tembak yang berlangsung selama tiga jam itu, polisi menembak mati seorang pria warga negara Aljazair berusia 35 tahun bernama Mohamed Belkaid. Polisi juga menemukan tempat persembunyian senjata.

Empat hari setelah penangkapan Abdeslam, seorang pelaku bom bunuh diri menyerang Bandara Brussels dan stasiun metro di kota tersebut, yang menewaskan 32 orang. Para pejabat percaya Abdeslam memiliki hubungan dengan para pengebom dan serangan itu diduga dilakukan karena mereka khawatir Abdeslam akan mengungkapkan rencana mereka dalam interogasi.

Abdeslam yang kini berada di penjara Prancis dan Ayari yang berada di penjara Belgia, tidak menghadiri sidang vonis mereka. Meskipun tidak ada kedua terdakwa, keamanan tetap diperketat di sekitar pengadilan Brussels, dengan mengerahkan polisi bersenjata lengkap yang berjaga-jaga.

Pengacaranya, Sven Mary, mengatakan kepada wartawan ia akan membahas kasus ini dengan kliennya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement