Senin 23 Apr 2018 21:46 WIB

BNNP Sumbar Amankan Ratusan Gram Sabu

Sering terjadi penyeludupan narkoba dari bandara Sultan Iskandar Muda

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
BNNP Sumbar mengamankan 217 gram sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Ahad (22/4). Jaringan yang dibongkar merupakan jaringan antarprovinsi yang berasal dari Aceh.
Foto: Dok BNNP
BNNP Sumbar mengamankan 217 gram sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Ahad (22/4). Jaringan yang dibongkar merupakan jaringan antarprovinsi yang berasal dari Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba antarprovinsi, termasuk mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 215 gram. Seorang tersangka, MR (22 tahun) warga Aceh ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman pada Ahad (22/4) kemarin. MR kedapatan mencoba menyelundupkan dua paket sabu-sabu melalui transportasi udara dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Emrizal Hanaz menjelaskan, penangkapan MR sendiri dilakukan setelah pihaknya menjalankan penyelidikan selama 6 bulan. Penyelidikan dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Angkasa Pura II selaku pengelola BIM dan Kantor Bea Cukai sebagai otoritas yang mengawasi keluar masuknya barang di bandara.

"Penyelidikan ini juga mempertimbangkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyeludupan narkoba dari bandara Sultan Iskandar Muda ke BIM," ujar Emrizal, Senin (23/4).

BNNP sendiri saat ini sedang mengembangkan kasus penyelundupan narkoba ini, termasuk kemungkinan pelaku MR terlibat dalam jaringan internasional. Apalagi berdasarkan penyelidikan, MR sendiri kerap melakukan perjalanan ke Malaysia.

"Kami temukan sabu 215 gram tersebut dalam celana dalam MR yang telah disusun menyerupai alat kelamin," ujar Emrizal.

BNNP kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan MR. Akhirnya pada Ahad (22/4), BNNP menangkap F (32 tahun) warga Lubuk Kilangan yang berperan sebagai penadah barang haram tersebut. Pengembangan terus dilakukan, setelah menangkap F di depan kampus Universitas Negeri Padang (UNP), BNNP mendapat petunjuk untuk menangkap HK (32 tahun) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring. Dari keduanya, F dan HK, petugas mengamankan barang bukti sabu masing-masing 1 gram.

Ketiga tersangka kini diamankan oleh BNNP dan dijerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 pasal 2 UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lambat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement