Selasa 24 Apr 2018 06:06 WIB

Menanti Vonis Setya Novanto

KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto.

Rep: Fauziyah Mursyid, Umi Nur Fadhilah/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID   JAKARTA — Menjelang sidang vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Selasa (24/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus proporsional.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK juga berharap putusan terhadap Novanto memenuhi tuntutan jaksa pada KPK, yakni 16 tahun penjara. "Insya Allah (memenuhi tuntutan jaksa), ya, didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut Agus, KPK juga tidak sepakat jika Novanto mendapatkan justice collaborator (JC) sebagaimana diajukan mantan ketua DPR RI tersebut. "Karena beliau ada salahnya. Karena mencoba jadi JC, tapi kami tidak sepakat kalau (dia) dapat itu. Jadi, terungkap di pengadilan," ujar Agus.

Agus melanjutkan, KPK juga tidak akan berhenti dengan adanya vonis terhadap Novanto. Agus menegaskan, KPK akan mengikuti fakta yang terungkap dari penyidikan hingga di pengadilan. Penyidikan tidak hanya terhenti di DPR, tetapi juga ke pihak pengusaha.