Selasa 24 Apr 2018 05:05 WIB

Pertamina Serahkan Tiga Potongan Pipa ke Polda Kaltim

Kondisi terakhir pipa dinilai sangat baik dan diinspeksi secara berkala

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.
Foto: Pertamina
Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Potongan terakhir pipa Pertamina berhasil diangkat ke atas Kapal Barge Crane Base Sea Haven 2, Ahad (22/4). Total panjang pipa uang diangkat saat ini adalah 49 meter setelah sebelumnya Pertamina mengangkat dua potongan pipa yang putus diduga akibat faktor eksternal.

"Pihak Pertamina telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat," ujar Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4).

Pengangkatan potongan pipa terakhir ini berjalan cukup lancar walaupun sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis. Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran tujuh meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat Kamis (19/4) pukul 16.05 WITA.

Hari berikutnya (20/4) pukul 09.30 WITA, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat 9 ton berhasil diangkat. Terakhir pipa ketiga 24 meter dengan berat 12 ton terakhir berada di cutting point A3 (line B3-A3) terangkat.

Pipa Pertamina yang putus ini memiliki ketebalan pipa 12.7 mm terbuat dari bahan pipa Carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP),1061.42 Psig, sementara, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

"Kondisi terakhir pipa sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali visual inspection tanggal 10 Desember 2017 oleh diver untuk check kondisi external pipa, cathodic protection dan spot thickness," lanjutnya

Inspeksi untuk sertifikasi sendiri terakhir dilakukan 25 Oktober 2016. Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas juga masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Sertifikasi disebut dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa di Teluk Balikpapan.

"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan. Asumsi kami, benda keras itu adalah jangkar. Dengan demikian, Pertamina hanya sebagai korban, apalagi pipa yang patah itu telah dilaporkan dan sudah tergambar pada peta," ujar Harjo.

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan KLHK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement