REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada hari Selasa (24/4) ini. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4).
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. "Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir.
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.