Selasa 24 Apr 2018 08:34 WIB

Dahnil: Setnov Belum Jujur dan Bantu Tuntaskan Kasus KTP-El

Dahnil mengatakan KPK tetap harus menyelidiki nama-nama yang disebut Setnov.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak.
Foto: Dokumen
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC). Namun, Dahnil mengatakan KPK tetap harus menyelidiki nama-nama yang disebut Setnov selama masa persidangan.

"Setnov masih belum jujur dan ingin membantu menuntaskan kasus ini. Makanya sulit dia bisa menjadi JC," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (24/4).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu melanjutkan, akan tetapi KPK perlu mengembangkan nama-nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto selama masa persidangan.

"Iya, pertaruhan KPK justru pada penyebutan nama-nama itu," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, penting bagi KPK mengembangkan penyidikan terhadap nama-nama tersebut. Selain itu, ia menilai perlu ada pengawasan terhadap jaksa KPK agar tak melakukan kanalisasi kasus KTP-el sebatas pada Novanto.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada hari Selasa (24/4) ini. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4).

Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. "Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir Ismail.

Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-E yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement