Selasa 24 Apr 2018 05:00 WIB

Sawit Watch Minta Aparat Hentikan Intimidasi Warga Salino

Warga mengadukan nasib mereka ke Sawit Watch karena lahan pertanian dirampas.

Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -  Direktur Eksekutif Sawit Watch Indah Fatinaware mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepada warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang lahannya tergusur perusahaan perkebunan. Indah menyampaikan hal itu usai menerima pengaduan warga Desa Salino dan Desa Mekarpura di Sekretariat Sawit Watch, Bogor, Senin (23/4).

Warga mengadukan nasib mereka ke Sawit Watch karena lahan pertanian diduga dirampas dan digusur oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Sebelumnya, warga juga pernah mengadukan nasib mereka kepada Komnas HAM.

“Setelah menerima pengaduan ini, kami akan mengadvokasi warga untuk mendapatkan hak dan keadilan secara benar. Tidak boleh ada warga yang menjadi korban dari perkebunan sawit,” kata Indah dalam keterangan tertulis kepada media.

Lebih lanjut Indah menuturkan, ada warga di Salino dan Mekarpura yang dipanggil jajaran kepolisian di Kalsel karena aksi demontrasi. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bentuk intimidasi.

“Mestinya polisi sebagai aparat negara bersikap netral. Usut dulu apa yang menyebabkan warga melakukan demo, bukan dengan membungkam mereka dengan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan sebagainya,” tegasnya.

Berdasarkan laporan warga, sambung Indah, aparat yang mestinya mengayomi seluruh elemen masyarakat justru terkesan melindungi perusahaan yang mengincar lahan warga. Karena itu, tindakan aparat patut dipersoalkan.

“Ada pengawalan menggunakan senjata lengkap. Ini sangat janggal, sebab menimbulkan kesan aparat negara digunakan mengawal perusahaan yang sedang merampas lahan warga,” tegasnya.

Selain itu, Sawit Watch membawa persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, ada dugaan PT MSAM mengantongi perubahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) lahan milik PT Inhutani II untuk dijadikan areal perkebunan sawit.

“Hutan tidak bisa berubah jadi perkebunan. Ini prosesnya juga kita pertanyakan. Karena itu, kami akan membawa masalah ini Bagian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mabes Polri,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement