REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan sejumlah nama untuk masuk dalam panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pansel tersebut akan menyeleksi calon hakim MK yang akan menggantikan Maria Farida Indrati.
Dikutip dari siaran pers Istana Negara, Selasa (24/4), masa jabatan Maria akan berakhir pada 13 Agustus 2018 sehingga Presiden perlu menyiapkan calon penggantinya. Maria, yang menjabat hakim MK sejak 19 Agustus 2008, merupakan usulan dari Presiden.
Untuk menyeleksi pengganti Maria, Presiden sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Enam nama yang masuk dalam pansel, yakni:
1) Dr Harjono sebagai ketua merangkap anggota. Harjono merupakan mantan hakim MK periode 2003-2008.
2) Dr Maruarar Siahaan sebagai anggota. Maruarar juga merupakan mantan hakim MK. Maruarar, yang berpengalaman sebagai hakim dan ketua pengadilan di berbagai daerah, bertugas di MK pada 2003 sampai 2006.
3) Sukma Violetta, SH, LL.M sebagai anggota. Sukma Violetta merupakan wakil ketua Komisi Yudisial yang merupakan lembaga pengawas kinerja hakim.
4) Dr Zainal Arifin Mochtar sebagai anggota. Zainal merupakan ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada dan pakar di bidang hukum tata negara.
5) Dr Mas Achmad Santosa sebagai anggota. Mas Achmad Santosa merupakan penasihat menteri kelautan dan perikanan. Dia juga pernah menjadi anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum dan pimpinan sementara KPK.
6) Dr Cecep Sutiawan sebagai sekretaris. Cecep Sutiawan merupakan perwakilan dari Sekretaris Negara.
Panitia seleksi calon hakim konstitusi akan betugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon hakim yang diajukan oleh Presiden. Kemudian, pansel calon hakim MK ini akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden.
Pengumuman untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, menyeleksi, dan menentukan nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, pansel menyampaikan kepada Presiden terkait nama-nama calon hakim konsitusi hasil seleksi.
Panita seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan calon hakim konstitusi yang kredibel. Calon hakim konsitusi hasil seleksi oleh pansel diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir Juli 2018.
Presiden membentuk pansel tersebut karena ingin penggantian hakim konstitusi berlangsung dengan transparan, objektif, dan akuntabel. Hal ini juga sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) aturan tersebut mengamanatkan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pemilihan hakim konsitusi juga harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Berdasarkan pasal 18 UU MK, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Mereka terdiri atas tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden. Saat ini, tiga hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Prof Maria Farida Indrati, Dr I Dewa Gede Palguna, dan Prof Saldi Isra.
Masa jabatan Maria sudah diperpanjang satu kali. Saat ini, Maria bertugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013. Dia mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden pada tanggal 13 Agustus 2013.