Selasa 24 Apr 2018 14:40 WIB

Pertimbangan Hakim Putuskan Unsur Korupsi Setnov Terpenuhi

Setnov sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4) menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/4).

Hakim Anggota Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan vonis mengatakan, unsur korupsi terpenuhi. Karena, Novanto yang pada saat itu masih menjabat anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar telah berperan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-el tidak sesuai peruntukannya.

"Sebagai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto memiliki kewenangan lebih dibandingkan anggota DPR lain dengan mengarahkan semua anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk memuluskan penganggaran proyek KTP-el tidak sesuai peruntukkannya," ujar Hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan vonis.

Dengan demikian Setya Novanto ikut membantu dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang agar tidak sesuai peruntukannya. Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-El. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Pikir-Pikir Dahulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement