REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengapresiasi vonis yang diberikan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhi terpidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Wawan, apa yang diputuskan hakim tipikor sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU KPK.
"Dari putusan yang disampaikan majelis hakim pada prinsipya kami sangat apresiasi. Artinya, apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut. Artinya, mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti," kata Wawan setelah sidang putusan vonis Setya Novanto di gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Walau begitu, kata Wawan, JPU juga masih pikir-pikir mengenai putusan majelis hakim tipikor. Sebab, pihak terpidana, yaitu Setnov, melalui kuasa hukumnya juga masih berpikir tentang putusan vonis yang diberikan hakim.
"Kita masih fokus putusan. Pihak terdakwa masih pikir-pikir. Penuntut umum juga masih pikir-pikir maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wawan.
JPU setelah ini akan melaporkan hal ini kepada pimpinan di jaksa KPK apakah akan naik banding atau tidak. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setnov yang menjadi terdakwa kasus korupso proyek pengadaan KTP-el.
Hukuman ini lebih ringan dari JPU KPK yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain vonis penjara, hakim juga mencabut hak politik Setnov.