Selasa 24 Apr 2018 18:04 WIB

16 Ribu Perawat di Zimbabwe Kembali Bekerja Setelah Mogok

Wakil Presiden Zimbabwe memecat 16 ribu perawat yang menuntut kenaikan tunjangan.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Seorang perawat saat bertugas merawat pasien (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Seorang perawat saat bertugas merawat pasien (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HARARE -- Sekitar 16 ribu perawat di Zimbabwe kembali bekerja setelah melakukan aksi mogok kerja selama sepekan, yang mempengaruhi layanan kesehatan di negara itu. Menteri Kesehatan Zimbabwe David Parirenyatwa mengatakan situasi telah kembali normal di semua rumah sakit.

"Mayoritas perawat yang dipecat telah mengajukan permohonan untuk bekerja kembali dan pemerintah telah mengizinkan mereka untuk melanjutkan tugas sambil menunggu persetujuan akhir," kata Parirenyatwa kepada wartawan di Harare, Senin (23/4).

Precious Chakasikwa dari Zimbabwe Lawyers for Human Rights mengatakan kepada CNN, organisasi mereka telah mengajukan gugatan atas nama para perawat untuk membatalkan pemecatan. Menurut kelompok hak asasi manusia itu, Pengadilan Tinggi akan menyidangkan kasus pemecatan perawat pada Kamis (26/4)

"Kami merasa penting bagi kami untuk melindungi hak-hak buruh mereka yang terkena dampak dari keputusan itu. Jika perawat telah terkena dampak dan dibiarkan, maka keputusan itu juga bisa diterapkan kepada guru dan kepada sektor lain," ujar Chakasikwa.

Belasan ribu perawat itu mogok kerja pada Senin (16/4) lalu untuk menuntut tunjangan tambahan dan sistem pemberian gaji yang lebih teratur. Mereka dipecat pekan lalu oleh Wakil Presiden Chiwenga. Mereka menolak untuk kembali bekerja setelah pemerintah mengeluarkan 17 juta dolar AS untuk meningkatkan gaji mereka.

Ratusan perawat kemudian menawarkan perawatan gratis kepada publik untuk memprotes pemecatan mereka, pada Jumat (20/4). Pada saat itu, Pemerintah Zimbabwe mengatakan keputusan pemecatan itu tidak akan dibatalkan dan kepala rumah sakit diperintahkan untuk merekrut perawat baru untuk menggantikan mereka yang dipecat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement