REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemotongan zakat dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam waktu dekat ini, Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan mengkaji pengajuan Perpres dalam forum Ijtima' Komisi Fatwa MUI di NTB.
Kasubdit Penyuluhan Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat Kemenag Andi Yasri mengatakan, sebelumnya ia dan MUI juga sudah melakukan pengkajian dalam kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional 2018 pada 9-10 Maret lalu di Jakarta.
"Itu akan dibahas lagi dalam Ijtima' MUI kalau nggak salah pada 6 Mei dan Kementerian Agama akan melakukan lagi antar-Kementerian untuk merumuskan ini," ujar Yasri saat ditemui Republika.co.id dalam acara peluncurkan aplikasi pengumpulan zakat Badan Maal Hidayatullah (BMH) di Jakarta, Selasa (24/4).
Yasri menuturkan, sebenarnya wacana pemotongan zakat ASN sudah lama digulirkan pemerintah sejak adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Saat itu, menurut dia, Kemenag sudah mengintruksikan kepada semua PNS yang ada di lingkungan Kemenag.
"Sudah puluhan tahun dilakukan. Tapi kenapa hal ini jadi viral karana itu tadi masih terkendala masih ada segmen di masyarakat apakah ada hadir pemerintah untuk mengatur, yang sebenarnya pemerintah hadir untuk mengatur perzakatan di Indonesia," ucapnya.
Menurut dia, dalam forum Ijtima' Komisi Fatwa MUI nantinya akan kembali membahas soal perbedaan pandangan antara MUI dan Kemenag. Sebelumnya, MUI berpendapat gaji ASN dapat dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulan, sedangkan Kemenag berpendapat dipotongnya setiap satu tahun sekali.
"Ada yang berpendapat kalau setiap tahun terlalu tinggi, banyak godaan karena kita akan mengeluarkan zakat banyak. Jadi melihat kemudahannya dipotong setiap bulannya," ucapnya.
Dia menambahkan, Menteri Agama Lukman Saifuddin berharap pembahasan kebijakan Pemotongan Zakat ASN ini tetap berlanjut untuk menjadi Perpres. "Jadi harapan menteri ini mudah-mudahan akan dilanjutkan. Kemudian kita bukan hanya diberikan kewenangan oleh Baznas terkait pentasharrufan gaji ASN ini, tapi pemerintah juga memberikan ruang kepada lembaga yang memiliki legalitas dalam pengumpukan zakat," katanya.