REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terpidana kasus dugaan korupsi di gudang Perum Bulog Sudivre Semarang, Nurul Huda, dijatuhi sanksi menempati sel isolasi LP Kelas I Kedungpane Semarang. Dia dijatuhi sanksi setelah terungkap membuat video dengan menggunakan telepon seluler dan memakai sebuah pisau dapur dalam rekaman yang dibuat di dalam penjara itu.
Kepala LP Klas I Kedungpane Semarang Taufiqurrahman mengatakan bahwa warga binaan terbukti melanggar peraturan LP karena menguasai telepon seluler dan pisau di dalam tempatnya menjalani hukuman. "Sudah ditindak, dipindah ke sel isolasi," katanya di Semarang, Selasa (24/4).
Selain itu, lanjut dia, petugas juga sudah menggeledah sel Nurul Huda dan ditemukan telepon serta pisau yang digunakan dalam video tersebut. Dari pengakuan Nuril Huda, menurut dia, telepon tersebut diperoleh dan disembunyikan ketika usai menjalani persidangan.
Menyinggung soal pisau, dia mengatakn bahwa pihaknya masih mendalami asal benda itu. Ia menyayangkan perbuatan Nurul Huda yang membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya.
"Kalau memang sakit hati karena perkaranya, seharusnya tidak begitu," katanya.
Terhadap terpidana 4 tahun penjara itu, Taufiqurrahman menyatakan telah menjatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, mantan juru timbang gudang Bulog Randugarut Semarang itu membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya karena kecewa atas penanganan kasus yang menjeratnya.
Nurul Huda kecewa karena para pimpinannya yang seharusnya bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu tidak dijerat.