REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra mengimbau kepada pegawai negeri sipil dan usaha menengah atas untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram tetapi elpiji nonsubsidi. Kepala Bidang Migas, Ketenagalistrikan, dan EBTKE Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, di Kendari, Selasa (24/4) mengatakan gas melon bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. "Penegasan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2015," kata dia.
Ia menjelaskan gubernur telah mengeluarkan imbauan untuk seluruh PNS lingkup Provinsi Sultra agar tidak memakai elpiji tabung tiga kilogram. "Alasannya karena PNS dianggap masyarakat mampu. Tidak hanya di lingkup provinsi, imbauan itu pun dapat diberlakukan di tingkat pemerintah kabupaten dan kota," katanya.
Ia berharap para bupati dan wali kota dapat mengeluarkan peraturan serupa yang melarang aparat sipil negara di lingkup pemerintahan kota dan kabupaten agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram tersebut. "Kepala daerah yang kami maksud adalah yang sudah terkonversi minyak tanah ke gas yakni kabupaten kota yang ada di wilayah daratan Sultra," katanya.
Kabupaten kota di wilayah kepulauan, Andi Azis mengatakan, masih menggunakan minyak tanah. Kecuali wilayah Konawe Kepulauan sudah menggunakan gas elpiji.