Rabu 25 Apr 2018 19:38 WIB

Ijtima' MUI akan Jadi Legitimasi Syar'iah Pemotongan Zakat

Manfaat zakat yang dikelola secara bersama lebih jelas dalam mengentaskan kemiskinan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag, M Fuad Nasar
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag, M Fuad Nasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan atau Ijtima' Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan digelar di Banjarmasin pada 6 Mei 2018 mendatang, akan menjadi legitimasi syariah bagi Kementerian Agama untuk memberlakukan kebijakan pemotongan zakat 2,5 persen untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar dalam diskusi panel tentang dunia perzakatan Indonesia yang digelar Bamuis BNI di Jakarta, Rabu (25/4). Menurut dia, pihaknya sudah menitipkan kepada MUI untuk mengangkat materi tentang zakat profesi dalam Ijtima' Komisi Fatwa MUI tersebut.