Rabu 25 Apr 2018 16:00 WIB

Sawit Watch Laporkan PT MSAM ke Kementerian LHK

Pelaporan itu didasari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Perkebunan Sawit
Perkebunan Sawit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch membuktikan janjinya untuk melaporkan perusahaan perkebunan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelaporan itu didasari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan sawit  yang beroperasi di Kabupaten Pulau Laut, Kalimantan Selatan tersebut.

Anggota Departemen Sosial Sawit Watch Saefullah mengatakan, laporannya telah diterima oleh Bagian Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rabu (25/4). "Hari ini kami baru saja melaporkan perusahaan sawit PT MSAM ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup atas sejumlah pelanggaran yang kami temukan. Laporan diterima Bapak Farid dai bagian Gakkum," kata Saefullah sebagaimana siaran pers ke media.

Dia menjelaskan, Sawit Watch menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait PT MSAM. Yakni soal operasi PT MSAM berada di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) lahan milik PT Inhutani II.

"Harusnya ada pelepasan hak kawasan hutan dulu, baru menjadi perkebunan. Namun yang terjadi tidak demikian, perusahaan belum memiliki izin namun sudah beroperasi dengan menanam sawit," kata Saifullah.

Menurut Saifullah, beberapa waktu lalu Biro Hukum KLHK sudah mengeluarkan surat kepada PT Inhutani dan PT MSAM terkait pelanggaran tersebut. Namun, katanya, PT MSAM tak menggubrisnya dan terus melanjutkan kegiatannya menanam sawit.

"Jadi berdasar penjelasan Kementerian LHK, Biro Hukum sudah menyurati bahwa terjadi pelanggaran atas kerjasama PT Inhutani dan PT MSAM itu. Faktanya perusahaan tetap melakukan penanaman sawit dan bahkan menggusur lahan warga, termasuk kawasan pesantren dan masjid di Desa Salino, Pulau Laut, Kalimantan Selatan," tegasnya.

Karena itu, imbuh dia, Sawit Watch mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut. "Pelanggarannya sangat jelas, karena itu harus ditindak tegas. Pemerintah dalam hal ini baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kepolisian RI harus menegakkan hukum," tambahnya.

Selain melaporkan ke Kementerian LHK, Sawit Watch juga melaporkan dugaan intimidasi dan mengarah kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Sebab, ada penggunaan aparat bersenjata lengkap untuk mengawal operasional PT MSAM.

"Karena perusahaan menggunakan aparat bersenjata lengkap, juga menggunakan perangkat-perangkat hukum untuk mengintimidasi warga dan mengarah kriminalisasi, maka kami melaporkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Kami mendesak aparat yang seperti ini ditindak tegas. Aparat kepolisian itu harus berdiri tegak melindungi seluruh rakyat, mengayom rakyat bukan berdiri tegak melindungi bandar," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement