Rabu 25 Apr 2018 20:52 WIB

Terdakwa 'Uang Ketok Palu' Jambi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap Saifuddin lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Foto: Wahdi Setiawan/Antara
Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan atau 'uang ketok palu' APBD 2018 divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta susider tiga bulan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4).

Majelis Hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini, di Ruang Sidang Cakra, Rabu, memutuskan hukuman terdakwa Saifuddin lebih berat satu tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh anggota Majelis Hakim Tipikor Jambi, selama satu jam lebih itu, putusan hakim berbeda atau lebih berat lagi dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim berpendapat, dari mendengarkan keterangan belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Saifuddin, dengan jelas telah terbukti perbuatan terdakwa memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. "Terdakwa terbukti memberikan uang kepada terdakwa Supriono sebagai anggota dewan yang menerima uang suap pengesahan APBD Jambi 2018," kata Zaini.

Kasus itu bermula pada 21 Agustus 2017, di mana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi. Untuk memperlancar pembahasan Raperda APBD 2018, maka ketiga terdakwa Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jambi dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu dewan menyampaikan adanya permintaan 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018. Namun, pada saat itu terdakwa Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan mereka hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement