Rabu 25 Apr 2018 23:00 WIB

Pidsus Kejari Eksekusi Buronan Penyimpangan Kredit PT KAPL

Terpidana kasus penyimpangan kredit investasi itu dihukum dengan penjara empat tahun.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan mengeksekusi buronan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Aris Pranata. Terpidana kasus penyimpangan kredit investasi Bank Mandiri itu dihukum dengan penjara selama empat tahun.

Tim Pidsus Kejari Pusat menangkap dan mengeksekusi buronan kasus korupsi itu pada Rabu (25/4) sore, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan RP. Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar 27,5 miliar. Aris telah divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus tersebut berawal saat PT KAPL, mengajukan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri CBC Thamrin Jakarta Kebon Sirih No.83 Jakarta Pusat sebesar Rp27,5 miliar pada 2003, untuk pembelian tiga unit kapal kargo. Kredit tersebut berjangka waktu 5 tahun dengan grace period 6 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit.

Penyimpangan ditemukan dengan mengacu pada pedoman pelaksanan kredit Bank Mandiri dan informasi dari checklist penarikan kredit investasi KAPL serta pemberian izin penarikan kredit investasi.

AnalisPT Bank Mandiri, Ferinton tidak melakukan pengecekan secara fisik atas keberadaan kapal kargo yang akan dibeli. Dia hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja. Hingga kini, kapal tersebut kenyataannya tidak pernah dibeli KAPL.

Pada tahun 2009, Kejagung juga menahan pihak pemberi kredit. Mereka adalah Subur Hermanto (mantan CBC manager bank), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri), dan Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri). Mereka ditahan di rutan Kejagung. Sementara Aris Pranata adalah Credit Operation Departement Head Bank Mandiri saat kasus tersebut terjadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement