REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menangkap 29 pelaku kasus minuman keras (miras). Salah seorang pelaku pengedar miras diproses pidana karena dianggap membahayakan nyawa orang lain akibat tindakannya.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf mengatakan tersangka pengedar miras yang tersangkut pidana ditangkap di Mangkubumi. Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204.
"Tersangka diproses pidana satu tertangkap di Mangkubumi ada. Sisanya tindak pidana ringan," katanya pada wartawan, Kamis (26/4).
Kabag Ops Polresta Tasik Kompol Gandi Jukardi menambahkan berdasarkan data hingga 22 April ada 29 pelaku kasus miras yang ditangkap. Rinciannya, 25 orang sebagai pengedar dan empat orang sebagai pengguna. "Yang 24 dikenakan tindak pidana ringan dan satu lagi kena pidana KUHP," ujarnya.
Ia mengakui tak semua pelaku pengedar miras bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab ada pertimbangan tertentu seperti seberapa bahaya kandungan miras tersebut. Bila tidak dikenakan pidana, maka tetap dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Bagi orang-orang yang berulang bisa saja sanksi diperberat tindak pidana ringannya," ucapnya.
Pasal 204 KUHP mengatur pada ayat pertama barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat kedua, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.