Kamis 26 Apr 2018 11:35 WIB

Satu Pengedar Miras Diproses Pidana di Tasikmalaya

Sudah 29 pelaku kasus miras ditangkap di Tasikmalaya.

Rep: Rizky Suryanandika/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menangkap 29 pelaku kasus minuman keras (miras). Salah seorang pelaku pengedar miras diproses pidana karena dianggap membahayakan nyawa orang lain akibat tindakannya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf mengatakan tersangka pengedar miras yang tersangkut pidana ditangkap di Mangkubumi. Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204.

"Tersangka diproses pidana satu tertangkap di Mangkubumi ada. Sisanya tindak pidana ringan," katanya pada wartawan, Kamis (26/4).

Kabag Ops Polresta Tasik Kompol Gandi Jukardi menambahkan berdasarkan data hingga 22 April ada 29 pelaku kasus miras yang ditangkap. Rinciannya, 25 orang sebagai pengedar dan empat orang sebagai pengguna. "Yang 24 dikenakan tindak pidana ringan dan satu lagi kena pidana KUHP," ujarnya.

Ia mengakui tak semua pelaku pengedar miras bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab ada pertimbangan tertentu seperti seberapa bahaya kandungan miras tersebut. Bila tidak dikenakan pidana, maka tetap dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Bagi orang-orang yang berulang bisa saja sanksi diperberat tindak pidana ringannya," ucapnya.

Pasal 204 KUHP mengatur pada ayat pertama barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat kedua, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement