REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang membuat peraturan yang dapat menghilangkan hak politik seseorang. Khususnya, terkait dengan larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.
"Sebaiknya itu diatur di materi undang-undang, kalau ada di tingkat peraturan teknis KPU, maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. Itu undang-undang yang mengatur," ujar Yasonna ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4).
Yasonna mengapresiasi dengan baik usulan KPU untuk melarang narapidana mendaftar sebagai bakal caleg. Adapun usulan ini dituangkan dalam draf PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.
"Maksud (KPU) itu baik sekali, tetapi menurut saya mencabut hak dan menghilangkan hak politik orang itu adalah materi undang-undang bukan ketentuan teknis seperti peraturan KPU," kata Yasonna.
Adapun, Yasonna mempersilakan KPU untuk tetap meneruskan pasal pelarangan tersebut dalam pembahasan draf PKPU. "Kalau KPU ngotot, ya silakan. Tetapi ya nanti akan diuji, kalau ada orang yang menguji ke MA biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu," ujar Yasonna.
Sebelumnya, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD. KPU beranggapan bahwa caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.