Kamis 26 Apr 2018 13:38 WIB

Anies Tegaskan Tutup Diskotek Old City Jika Langgar Aturan

Anie menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai menghadiri Apel besar dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-68 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (26/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai menghadiri Apel besar dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-68 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan setiap tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran akan ditindak. Hal itu disampaikan terkait aksi seorang pemuda yang menodongkan pistol ke pengunjung Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Selain itu, pemuda berinisial FB juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba, setelah dilakukannya pemeriksaan.

"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu, narkoba, judi, prostitusi atau pun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," kata Anies di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Anies menegaskan, penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta. Oleh karena itu, tempat hiburan yang terindikasi melakukan pelanggaran akan ditertibkan secara tegas. "Begini, anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018, begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengkonsumsi narkoba. Pihaknya pun akan terus memerangi narkoba, salah satunya dengan menertibkan tempat-tempat hiburan yang melakulan pelanggaran.

"Ini pesan bagi semua jangan coba coba mengerjakan apalagi narkoba, tidak ada orang tua di Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba oleh karena itu kita tidak akan tanggung tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba," kata Anies.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tiga tempat hiburan yang ada di Jakarta. Ketiganya yaitu Alexis, Diskotek Exotic dan Karaoke Sense.

Polsek Tambora mengamankan seorang pemuda berinisial FB, karena membuat keributan dan penodongan senjata api di Diskotek Old City. Keributan itu diawali ketika FB dan ketiga temannya datang ke Old City dan menempati salah satu meja. Mereka kemudian memecahkan botol dan gelas. Petugas keamanan diskotek kemudian membawa keluar FB dan teman-temannya keluar, dan terjadi cekcok mulut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement