Kamis 26 Apr 2018 13:54 WIB

Turki Jebloskan 13 Jurnalis ke Penjara

Belasan jurnalis Turki dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan terorisme.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki
Foto: AP
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara kepada 13 orang jurnalis. Belasan pewarta itu dihukum atas tuduhan terorisme. Penahanan lebih dari satu lusin wartawan itu dilakukan sebagai bagian dari kudeta gagal pada 2016 lalu.

Seperti diwartakan BBC, Kamis (26/4), jurnalis yang ditahan adalah pegawai media cetak Cumhuriyet. Surat kabar tersebut diketahui kerap memberikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah.

Otritas Turki menuduh media massa tersebut mendukung grup yang telah mendapatkan label teror, termasuk Kurdistan Workers' Party (PKK) ultra-left Revolutionary People's Liberation Party-Front, dan kelompok Fetullah Gulen. Pemerintah telah memberikan label teroris kepada kelompok-kelompok tersebut.

Belasan jurnalis yang ditahan termasuk sosok kawakan di Turki seperti pemimpin redaksi Murat Sabuncu, kartunis Musa Kart, dan komlumnus Kadri Gursel. Pimpinan surat kabar Cumhuriyet Akin Atalay bahkan mendapat hukuman tujuh tahun penjara. Atalay sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 500 hari.

Sementara, tiga dari wartawan yang mendapat peradilan di negara tersebut, telah dibebaskan. Kendati, mereka tetap menunggu sidang banding yang masih ditunda. Usai penahanan, surat kabar tersebut menerbitkan editorial berisi tentang rasa malu yang akan didapatkan otoritas dalam sejarah.

Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memerintahkan pengusutan tuntas terkait kebebasan pers. Pada Maret tahun ini, sebanyak 25 jurnalis ditangkap atas tuduhan kedekatan dengan Fetullah Gulen yang kini diasingkan di Amerika Serikat (AS).

Kasus penahanan terhadap jurnalis di Turki kemudian memicu amarah dunia internasional terkait kebebasan pers. Sejumlah kelompok HAM menyebut pemerintah Turki berupaya menekan keberadaan media.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengecam penangkapan yang dilakukan terhadap wartawan di Turki. Mereka menuntut pemerintah untuk segera membebaskan rekan junalis yang ditangkap aparat.

"Otoritas Turki harus berhenti menyamakan jurnalisme dengan terorisme dan membebaskan sejumlah pekerja pers yang dipenjara karena melakukan pekerjaan mereka," kata koordinator program CPJ Eropa dan Asia Tengah Nina Ognianova.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement