REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Farizi, kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola membeberkan terkait kondisi kesehatan kliennya itu selama ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung lama KPK. Hari ini, Zumi kembali mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Pak Zumi itu memang punya penyakit diabetes. Jadi, selama ditahan ada beberapa kali gulanya naik-turun tetapi selama ini tidak masalah biasa-biasa saja," kata Farizi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).
Farizi pun menyatakan, Zumi meminta KPK agar dijadwalkan untuk berobat ke dokter. "Jadi, dia tidak banyak ngeluh tetapi memang dia minta tolong dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan itu sudah disetujui," ungkap Farizi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola.
KPK baru saja memperpanjang penahanan Zumi selama 40 hari ke depan dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018. Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaannya kali ini merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada 9 April 2018. KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.