Kamis 26 Apr 2018 14:16 WIB

Cina Ingin Jatuhi Vonis Koruptor yang Lari ke Luar Negeri

Proses sidang bisa dilanjutkan jika bukti terhadap tersangka mencukupi.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Nur Aini
Ilustrasi korupsi.
Foto: wikimedia
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina berencana memperketat undang-undang (UU) anti-korupsi. Otoritas setempat berniat agar vonis tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa korupsi yang tidak hadir dalam persidangan.

Rencana perubahan uu tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengejar tersangka korupsi yang melarikan diri atau bersembunyi di luar negeri. Revisi UU anti-korupsi tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada parlemen negara untuk segera disahkan.

Kepala pengesahan UU Parlemen Cina Shen Chunyao mengatakan, perubahan UU tersebut nantinya juga akan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap melakukan persidangan. Dia mengatakan, proses sidang dapat dilanjutkan jika bukti terhadap tersangka korupsi mencukupi dan kejahatannya jelas meskipun tersangka berada di luar negeri.

"Dalam persidangan kasus semacam ini nantinya, salinan surat panggilan pengadilan harus dikirimkan kepada terdakwa," kata Shen.

Sistem peradilan serupa nantinya juga akan digunakan kepada tersangka yang telah meninggal. Sistem juga akan diberlakukan kepada para tersangka yang terpapar penyakit mental sehingga membuat mereka tidak layak untuk diadili.

Pemerintah Cina telah mengkampanyekan perubahan UU tersebut hingga ke luar perbatasan negara. Kendati, hal tersebut mendapat gangguan dari negara-negara barat yang disebut-sebut enggan untuk mengekstradisi tersangka dan menyerahkan mereka kepada sistem peradilan yang dinilai timpang.

Presiden Cina Xi Jinping terus melakukan peperangan terhadap korupsi dalam segala lapisan dalam lima tahun terakhir. Dia berjanji perjuangan itu akan diteruskan hingga korupsi menjadi sebuah hal yang mustahil dan tidak bisa dibayangkan oleh para pejabat negara.

Hingga Oktober 2017, sekitar 3500 tersangka korupsi yang diburu pemerintah telah dikembalikan ke Cina. Mereka diekstradisi dari 90 negara berbeda di berbagai belahan dunia. Pemerintah juga telah berhasil memulihkan aset negara senilai 1,5 miliar dolar Amerika.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement