Kamis 26 Apr 2018 15:01 WIB

Pertamina Layangkan Gugatan ke Kapal yang Diduga Rusak Pipa

Pertamina menunjuk pihak independen untuk melakukan investigasi tumpahan mimyak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Pertamina (Persero) akan melayangkan gugatan kepada kapal yang diduga merusak pipa pertamina sehingga terjadi tumpahan minyak di Balikapapan. Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan menjelaskan gugatan ini merupakan somasi kepada pemilik kapal dan juga gugatan perdata baik di Indonesia maupun di negara asal kapal.

Otto menduga terjadinya kebocoran minyak bukan karena pipa pertamina yang tidak dipelihara, seperti anggapan selama ini. Namun, karena Kapal MV Ever Judger yang melego jangkar, lalu kemudian jangkar tersebut merusak pipa Pertamina.

"Ternyata dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal di sana melego jangkar terus ditarik. Kenapa berkesimpulan seperti itu? Hasilnya setelah diangkat pipa itu kelihatan. Jadi bukan bocor, tetapi patah berbentuk V," ujar Otto di Penang Bistro, Kamis (26/4).

Otto menjelaskan pihak Pertamina sudah menunjuk pihak independen untuk melakukan investigasi atas kasus ini. Ia mengatakan, dari hasil penelitian atas jangkar yang sudah diangkat kerusakan karena adanya patahan.

"Yang ngomong bukan kami, bukan Pertamina tapi ahli independen. Pertamina menunjuk PT Dewi Rahmi/Derra Diving untuk melakukan penyelidikan. Dan mereka menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi akibat mechanical force yang sangat besar," katanya.

 

Baca juga,  Pertamina Bantah Lalai Soal Tumpahan Minyak Balikpapan.

 

Indikasi utamanya adalah akibat gerakan tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya. Kemudian, kata Otto, adanya tarikan yang menyebabkan pipa patah menjadi dua bagian.

Dari fakta fakta tersebut, Otto menjelaskan, pihak Pertamina sudah mempersiapkan berbagai langkah hukum. Sebab selain merugikan secara keuangan, dampak lingkungan atas kejadian ini juga menyebabkan kerugian kepada Pertamina.

"Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional dan disana ada saham negara tentunya bertanggungjawab untuk melakukan upaya hukum. Pertamina tidak tinggal diam, Pertamina telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi tentnag adanya kejadian ini. Laporan kita disini jelas pada 13 April 2018 ke Polda Kalimantan Timur," ujar Otto.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement