Kamis 26 Apr 2018 15:18 WIB

Lembaga HAM Internasional Kritik Hukuman Mati Arab Saudi

HRW menilai kejahatan tanpa kekerasan tak layak diganjar hukuman mati.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Lembaga hak asasi manusia internasional Human Rights Watch (HRW) mengatakan sejak Januari lalu hingga saat ini, Arab Saudi telah mengeksekusi mati 48 orang. HRW mengkritik hal tersebut karena setengah dari jumlah orang yang dieksekusi tak melakukan kejahatan dengan kekerasan.

HRW mengungkapkan sebagian dari mereka yang dieksekusi mati oleh Saudi terlibat kasus narkoba. HRW berpandangan kejahatan tanpa kekerasan seperti penyalahgunaan atau pengedaran narkoba tak layak diganjar hukuman eksekusi mati.

"Sudah cukup buruk bahwa Arab Saudi mengeksekusi begitu banyak orang, tetapi banyak dari mereka tidak melakukan kejahatan kekerasan," ujar Direktur HRW untuk Timur Tengah Sarah Leah Whitson, dikutip laman Al Araby, Kamis (26/4).

Arab Saudi telah melakukan 600 eksekusi mati sejak 2014. Lebih dari 200 eksekusi dijatuhkan kepada mereka yang terlibat kasus narkoba. Kemudian sisanya melibatkan pelaku kejahatan lain, seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan terorisme.