Kamis 26 Apr 2018 15:51 WIB

Politikus PKB Bantah Berupaya Jegal Pencapresan AHY

Lukman Edy mengusulkan jadwal pendaftaran capres dimajukan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang Undang (UU) Pemilu, Lukman Edy membantah usulannya soal memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dikaitkan dengan upaya menjegal putra sulung mantan Presiden SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut mendaftar capres atau cawapres. Usulan ini sebelumnya telah direspons oleh KPU.

Syarat pendaftaran capres atau cawapres yang menyebut usia minimal 40 tahun, menurut Lukman Edy tidak akan mengganjal AHY. Karena, persyaratan 40 tahun itu bukan saat pendaftaran tapi penetapan pasangan calon.

"Usulan perubahan pendaftaran calon presiden tidak ada hubungannya dengan pencapresan AHY. Karena beliau masih zona aman, berusia 40 tahun pada saat penetapan pasangan calon di bulan September nanti," jelas Lukman, Kamis (26/4).

Dengan demikian, Lukman menegaskan, persyaratan 40 tahun minimal bagi pasangan capres atau cawapres yang mendaftar merujuk pada saat penetapan, bukan saat pendaftaran. AHY sendiri akan genap berusia 40 tahun pada saat 10 Agustus mendatang.

Sedangkan tahapan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan berlangsung September. Dan di saat waktu penetapan itulah, diterangkan Lukman batas usia syarat minimal usia capres atau cawapres.

"40 tahun pada saat penetapan bukan 40 tahun pada saat pendaftaran," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya Lukman Edy mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan yaitu paling lambat 3 Agustus 2018. Tujuannya, untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Alasan Lukman jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang ada sekarang yaitu pada tanggal 4 agustus sampai 10 agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut mantan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal ini, pasal yang dilanggar yaitu, pertama Pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan capres paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement