REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik jenis hukuman yang akan diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada siswa yang terbukti memfoto dan mengunggah soal UNBK ke media sosial. Salah satu sanksi dengan membatalkan hasil ujian siswa tersebut.
"Mendikbud harus mengedepankan keadilan terhadap anak-anak, harus diinvestigasi, bisa jadi itu terjadi karena kelengahan dari pengawas dan panitia," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Lystiarti kepada Republika.co.id, Kamis (26/4).
Retno menilai, cara dan pendekatan Kemendikbud dalam menangani dugaan kebocoran soal tidak mencerminkan perspektif perlindungan anak. Bahkan tidak mengedepankan prinsip pembinaan dalam mendidik.
Retno juga mempertanyakan dasar hukum dan aturan hukum terhadap anak-anak yang memfoto dan mengunggah soal UNBK akan dihukum. Seharusnya Kemendikbud menjatuhkan sanksi berdasarkan POS UN, atau Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), UU kerahasiaan Negara dan lain-lain, bukan tanpa dasar yang jelas.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy akan menindak tegas peserta atau petugas ujian yang terbukti melakukan pelanggaran SOP atau melakukan kecurangan. Menurut dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Salah satunya bagi siswa tidak boleh mengikuti ujian hingga tahun depan.
"Pasti ada sanksi yang jelas, sanksi yang telah kita lakukan bahwa hasil ujian kita batalkan dan kemudian kesempatan ini juga sudah saya tegaskan sekali lagi saja kita perberat," kata Muhajdir.