REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau mayoritas menerbitkan surat dispensasi menikah untuk anak dengan alasan calon istri sudah hamil lebih dulu.
"Mayoritas karena sudah hamil," kata Humas Pengadilan Agama Kota Batam Kepulauan Riau, Ifda di Batam, Kamis (26/4).
Ia mengatakan, Pengadilan Agama menerbitkan dispensasi menikah dengan mempertimbangkan banyak alasan selain yuridis, antara lain psikologis. Menurut Ifda, dalam menetapkan putusan seperti itu, hakim tidak boleh hanya berpatokan pada yuridis, melainkan juga harus lentur.
Hakim harus memikirkan dampak dari putusannya, apakah lebih banyak nilai kebaikan atau keburukannya. "Kalau orang sudah menggebu-gebu untuk menikah, kemudian dilarang, nanti dia malah menyimpang. Ada masalah kebaikan di sana," kata Ifdal.
Sejak Januari hingga April 2018, Pengadilan Agama di Batam sudah menerbitkan satu dispensasi menikah. Tahun sebelumnya, lebih dari 10 surat yang sama diterbitkan.
Tahun ini, dispensasi menikah diterbitkan untuk sepasang anak berusia masing-masing 16 tahun. Saat meminta dispensasi menikah, calon istri yang berasal dari pulau penyangga itu sudah dalam kondisi hamil.
"Usia 16 tahun sudah hamil duluan. Kalau tidak dinikahkan, siapa yang menanggung anak? Apa dibiarkan berkeliaran," kata dia.
Memang, kata dia, pernikahan anak sangat rentan perceraian. Bahkan, dia pernah menangani perceraian yang dilakukan setelah bayi dari pasangan anak itu lahir.
"Ada yang setelah lahir anak, cerai lagi karena mereka enggak siap. Tapi yang berhasil bertahan juga ada," kata dia.