REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisasi di tahun-tahun politik. Hal itu disampaikan Hanif menyusul bergulirnya penolakan terhadap Perpres 20/2018 yang diterbitkan Pemerintah baru-baru ini.
"Sudahlah, ini (Perpres) tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi sehingga iklim investasi dibuat kondusif. Karna itu tujuan nya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua , tolong jangan dipolitisasi," ujar Hanif saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Hanif menyadari isu TKA ini rawan untuk dipolitisisasi sejumlah pihak. Ia mengatakan, isu TKA biasanya mudah muncul saat menjelang kontestasi pilkada, pemilu maupun pilpres. "Karena kalau isu TKA ini kalau diliat treking medianya itu dari dulu ada tapi isunya rendah tapi jelang Pilkada DKI naik terus, setelah Pilkada turun lagi. Habis itu landai nah sekarang hangat lagi. Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," ujar Hanif.
Ia juga mengaku menanggapi wacana dibentuknya Pansus TKA sebagaiamana diusulkan oleh pimpinan DPR. Hanif justru meminta semua pihak terlebih dahulu membaca detil Perpres tersebut. "Sudahlah ini tahun politik biarlah ini pakai yang lain. saya minta tolong ini (Perpres) buat penciptaaan tenaga kerja kita dan investasi," ujar Politikus PKB tersebut.
Hanif juga ingin meluruskan isu yang bergulir bahwa keberadaan Perpres 20/2018 membuat TKA ilegal mudah masuk ke Indonesia. Menurutnya, Perpres 20/2018 lebih menitikberatkan penyederhanaan perizinan TKA.
"Tapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Nggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," kata Hanif.
Hanif menegaskan kekhawatiran sejumlah pihak akan banyaknya TKA pekerja kasar akibat dari Perpres tersenut juga tidak akan terjadi. Sebab menurut dia, adanya TKA pekerja kasar itu masuk pelanggaran kasus.
"Nah kalau kasus tolong perlakukan sebagai kasus, jangan digeneralisir. Kalau kasus pelanggaran ya ditindak. dan pemerintah selama ini sudah dan sedang dan akan terus melakukan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang melanggar," ujarnya.