Jumat 27 Apr 2018 01:45 WIB

Ditjen Pajak Digugat Ganti Rugi Rp 780 Miliar

Gugatan tersebut disampaikan oleh seorang wajib pajak

Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Menteri Keuangan digugat ganti rugi senilai Rp 780 miliar oleh keluarga salah seorang wajib pajak, Agusman Lahagu, ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

"Kami telah daftarkan gugatannya di PN Sibolga dengan nomor register perkara perdata Nomor 23/PDT.G/R/2018/PN.SBG tertanggal 26 April 2018," kata kuasa hukum Agusman, Cuaca Teger dari Kantor Hukum Cuaca & Partners saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/4).

Cuaca mengungkapkan tergugat pertama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, tergugat kedua Dirjen Pajak, dan tergugat ketiga adalah Menteri Keuangan RI.

Alasan gugatan ini, jelasnya, sesuai dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut Nomor: SRT-077/PW02.03/0218.2018/III/2018 yang menyatakan adanya Maladministrasi Pemeriksaan Pajak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 2014, semua surat ketetapan pajak, surat paksa, surat sita menjadi tidak sah.

"Karenanya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Sibolga cq Direktur Jenderal Pajak yang mengakibatkan kerugian materil dan immateriil kepada keluarga Agusman Lahagu sebagai Penggugat," kata Cuaca.

Adapun Menteri Keuangan RI digugat karena menyatakan di Komisi XI DPR menyatakan kedua petugas pajak yang terbunuh itu sedang dalam menjalankan tugas negara.

"Sedangkan menurut Ombudsman telah terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga keterangan Menkeu tersebut telah membuat semakin depresi keluarga di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Tuntutan ganti rugi ini juga, kata Cuaca, diajukan karena penyitaan aset truk satu unit dan mobil pribadi satu unit milik Agusman Lahagu menjadi tidak sah juga, karena ketetapan pajaknya diterbitkan dengan tanpa melalui pemeriksaan pajak.

"Laporan Ombudsman itu menjawab bahwa tindakan petugas pajak datang ke lokasi adalah tindakan tanpa sah. Dengan kata lain, patut diduga adanya pemerasan dan perampasan," kata Cuaca.

Dua tahun lalu, kasus penagihan pajak tersebut berujung maut terhadap dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, Sumut, yakni Parada Toga Frans yang merupakan juru sita dan Soza Nolo Lase, petugas honorer KPP Sibolga.

Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman Lahagu. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.

Agusman kini menjalani hukuman, sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.

Pelaporan ke Ombudsman itu sendiri, kata Cuaca, terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp 14,7 miliar dan diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu, warga Nias, Sumatera Utara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement