Kamis 26 Apr 2018 22:58 WIB

Menaker Sebut TKA Indonesia Masih Proporsional

Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. "Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (26/4).

Menaker Hanif meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA. Menurut dia, terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien. "Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

"Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak," lanjut Menteri Hanif.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 pekerja, hingga akhir 2017. Pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, Cina-Taipei 10 persen, Hong Kong enam persen," katanya.

Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadi berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.

"Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet," katanya.

Pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Normanya pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus. "Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement