Jumat 27 Apr 2018 01:01 WIB

KPAI: Kemendikbud Harus Investigasi Kecurangan UN

Retno mengatakan ada dugaan kelengahan dari pengawas dan panitia

Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa SMP mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), di SMK Bina Karya Mandiri, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah siswa SMP mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), di SMK Bina Karya Mandiri, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus melakukan investigasi terhadap kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Lolosnya peserta UN yang membawa ponsel pintar ke dalam ruang ujian harus diinvestigasi karena sudah ada aturan dilarang membawa ponsel ke ruang ujian.

"Artinya, ada dugaan kelengahan dari pengawas dan panitia," ujar Retno di Jakarta, Kamis (26/4).

Selain itu, KPAI juga mempertanyakan dasar hukum dan aturan yang mana terkait anak-anak yang memfoto dan mengunggah soal UNBK akan dihukum dengan diberi nilai nol. Seharusnya, kata dia, Kemdikbud menjatuhkan sanksi berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS), Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), UU kerahasiaan Negara dan lain-lain, bukan tanpa dasar yang jelas.

"KPAI menilai bahwa cara dan pendekatan Kemdikbud dalam menangani dugaan kebocoran soal tidak mencerminkan perspektif perlindungan anak, bahkan tidak mengedepankan prinsip pembinaan dalam mendidik," jelasnya.

Retno juga menambahkan sepanjang UNBK masih dijadikan alat evaluasi selain pemetaan, maka potensi kecurangan masih akan terjadi. Hasil UNBK SMP digunakan untuk seleksi masuk sekolah ke jenjang yang lebih tinggi yaitu SMA.

"Ini adalah akar persoalan, jadi seharusnya Kemdikbud mau bergerak untuk memperbaiki sistem evaluasi yang selama ini diterapkan, bukan menjadikan anak sebagai korban kebijakan dan akan dihukum pula," jelasnya.

KPAI menyesalkan ketika hukuman selalu menjadi kebijakan Kemdikbud karena menganggap bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dengan hukuman dan kekerasan. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan dan prinsip dalam mendidik anak sesuai tumbuh kembangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement