Jumat 27 Apr 2018 15:09 WIB

Ombudsman: Data Rekonsilasi Kartu Prabayar Sesuai Kenyataan

Ombudsman berkata rekonsilasi yang dikeluarkan Kemenkominfo sudah sesuai kenyataan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Registrasi SIM card
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Registrasi SIM card

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan rekonsilasi data hits registrasi kartu prabayar. Data yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rekonsilasi Dukcapil dan operator telekomunikasi.

Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih langkah registrasi dan pembenahan data rekonsilasi jumlah kartu prabayar yang dilakukan Kemenkominfo saat ini sudah benar dan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman. Menurut Alamsyah, data rekonsilasi yang dikeluarkan Kemenkominfo tersebut sudah sesuai dengan kenyataan.

Ombudsman, kata dia, sangat mengapresiasi langkah transparansi yang dilakukan Kemenkominfo. Menurut Alamsyah, dengan pengumuman data rekonsilasi tersebut membuktikan menkominfo sudah sesuai dengan prinsip dan azas keterbukaan informasi yang diamanahkan dalam UU.

"Keterbukaan informasi dan penyampaian data yang benar merupakan penerapan good government di pemerintah," kata Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/4).

Alamsyah berharap menjelang 1 Mei yang menjadi rengat waktu terakhir rekonsilasi data registrasi prabayar, Kemenkominfo dapat terus secara periodik menginformasikan perkembangan data pelanggan kepada masyarakat. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Kemenkominfo dan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih baik lagi.

"Ombudsman mendukung langkah Kominfo untuk melakukan transparansi informasi khususnya dalam hal registrasi prabayar. Itu merupakan salah satu tugas Kemenkominfo yaitu sebagai government public relation," ujar Alamsyah.

 

Memang dalam data rekonsilasi yang dikeluarkan Kemenkominfo tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Namun menurut Alamsyah penurunan jumlah pelanggan tersebut adalah suatu yang wajar. Justru dengan registrasi yang dicanangkan menkominfo dapat membuat industri telekomunikasi nasional menjadi lebih sehat lagi.

"Dengan adanya registrasi prabayar yang benar maka efesiensi industri dapat tercapai. Sekarang seluruh stakeholder telekomunikasi harus diajak untuk memikirkan bisnis telekomunikasi ke depannya. Jangan terus berkutak-katik pada peningkatan jumlah pelanggan," kata Alamsyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement