Jumat 27 Apr 2018 15:38 WIB

Didi Irawadi: Lapangan Kerja untuk Pekerja Lokal Belum Beres

Sangat disesalkan, kata Didi, TKA juga merambah sektor-sektor buruh kasar

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjend Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin sangat gemas dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya Perpres tersebut hanya akan memperkuat eksistensi dan kepentingan TKA di Indonesia.

"Belum beres soal lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal, lagi-lagi pemerintah malah kurang peka dengan rakyatnya sendiri dan justru mengeluarkan Perpres TKA," ujar Didi melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/4).

Didi menerangkan, serbuan TKA ke Indonesia di saat bersamaan masih banyak anak bangsa yang belum beruntung mendapatkan kesempatan kerja merupakan hal yang ironis. Sangat disesalkan kata dia, TKA pun merambah hingga sektor-sektor seperti buruh dan pekerja-pekerja kasar.

"Kita semua bukannya anti-TKA, tetapi seyogyanya mereka harus dibatasi pada pekerjaan keahlian tertentu, paling tidak tingkat manajerial atau di bidang tertentu yang memang kita benar-benar perlu bantuan mereka," terangnya.

Jika memutar waktu ungkapnya, teringat janji-janji Presiden RI Joko Widodo saat masih kampanye. Jokowi menjanjikan akan membuka jutaan lapangankerja baru.

"Dan ternyata janji itu belum terwujud hingga hari ini. Hemat saya lebih baik pemerintah penuhi dulu janji itu," ungkap Didi.

Didi berharap, pemerintah dapat menggerakkan dan memberdayakan sektor ekonomi terlebih dahulu ketimbang membuka kerah investasi lebar-lebar. Jika sektor ekonomi sudah bisa berdaya guna kembali kata Didi, maka lapangan kerja akan terbuka.

"Pemerintah harusnya peka atas keresahan masyarakat saat ini yang banyak kesulitan mendapat pekerjaan," kata Didi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement