REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi proyek KTP-el.
"Kalau dari pihak KPK mungkin tidak ada banding," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/4).
Sementara soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Setya Novanto, Agus menyatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut putusan pengadilan. Menurut dia KPK belum menerima salinan putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.
"Karena vonisnya belum lama, kami belum dapatkan itu. Mungkin minggu depan teman-teman penyidik penuntut baru ekspose perkembangan penyidikan atau penuntutan, itu akan dipaparkan di depan kami dan diberikan alternatif nanti pimpinan ambil langkah," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-el. Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.