Jumat 27 Apr 2018 17:54 WIB

KPK Kemungkinan tak Banding Atas Vonis Setnov

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus KTP-el.

Terdakwa tindak pidana korupsi  KTP Elektronik, Setya Novanto  memberikan keterangan  kepada media  saat jeda  dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto memberikan keterangan kepada media saat jeda dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi proyek KTP-el.

"Kalau dari pihak KPK mungkin tidak ada banding," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/4).

Sementara soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Setya Novanto, Agus menyatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut putusan pengadilan. Menurut dia KPK belum menerima salinan putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.

"Karena vonisnya belum lama, kami belum dapatkan itu. Mungkin minggu depan teman-teman penyidik penuntut baru ekspose perkembangan penyidikan atau penuntutan, itu akan dipaparkan di depan kami dan diberikan alternatif nanti pimpinan ambil langkah," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-el. Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement