Jumat 27 Apr 2018 18:53 WIB

Nakhoda Kapal Asal Cina Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak

Nakhoda dinilai lalai karena menjatuhkan jangkar 20 ton di atas pipa Pertamina.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang petugas melakukan pembersihan di lokasi dekat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/4).
Foto: AP Photo
Seorang petugas melakukan pembersihan di lokasi dekat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda kapal tanker MV Ever Judger Zhang Deyi (50) sebagai tersangka dalam insiden patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan. Patahan pipa tersebut menyebabkan insiden tumpahan minyak yang menewaskan lima orang dan mencemari lautan.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup. Nakhoda asal Cina itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.

"Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan minyak bocor," kata Yustan saat dikonfirmasi, Jumat (27/4).

Penyidik dari Polda Kaltim dan Mabes Polri telah memeriksa 55 saksi, empat ahli, dan pengecekan barang bukti sebelum menetapkan tersangka. Yustan mengungkapkan, pelaku dianggap lalai karena salah dalam menangkap informasi. Dia pun memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.

Menurut dia, jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu, kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot.

"Jangkar diduga menyangkut dan menggesek pipa sejauh 120 meter dan putus," ujar dia.

Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut. Kapal MV Ever Judger itu, kata Yustan, baru pertama kali memasuki wilayah Balikpapan.

Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya melewati daerah terlarang terbatas (DTT). "Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama, jadi tidak tahu," ujar Yustan.

Yustan menambahkan, seharusnya nakhoda berkoordinasi dengan pihak setempat dan tidak melepas jangkar secara sepihak. Tersangka pun diancam melanggar Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.

Tersangka belum ditahan karena penyidik masih melakukan pemberkasan dan melayangkan surat ke Mabes Polri, ditembuskan ke kantor Kedutaan Besar Cina dan Kantor Imigrasi Balikpapan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement