REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya mengamankan 279 ekor burung berbagai jenis yang dibawa seorang penumpang Kapal Motor Gerbang Samudera saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Burung-burung itu disita karena tidaka memiliki dokumen resmi.
"Terdapat 279 ekor burung yang kami amankan terdiri atas burung beo tergolong dilindungi. Selain itu cucak hijau, pleci, manyar, murai, kacer, dan burung cucak rantai," ujar Kepala Seksi Operasional BBKP Surabaya Priyadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/4).
Burung-burung tersebut ditemukan di dalam mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan seorang pemuda berinisial S (34), warga Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut Priyadi, S membawa burung-burung tersebut dengan menumpang KM Gerbang Samudera dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BBKP Surabaya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan burung tersebut dan dinyatakan seluruhnya terbebas dari penyakit.
Namun Priyadi menandaskan S yang membawa burung-burung ini tetap dilakukan proses hukum. "Pembawa burung-burung ini tidak dapat menunjukkan dokumen karantina sehingga kami limpahkan perkaranya kepada Seksi Penindakan BBKP Surabaya," katanya.
S dijerat dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.