Sabtu 28 Apr 2018 01:29 WIB

Jumlah Lapas di Bengkulu Masih Terbatas

Terbatasnya jumlah lapas di Bengkulu menyebabkan lapas yang ada kelebihan kapasitas.

Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah lembaga pemasyarakatan di daerah itu saat ini masih terbatas. Hal itu berdampak pada kelebihan kapasitas.

"Saat ini banyak daerah yang belum memiliki lapas atau rumah tahanan sendiri, sebagai contohnya Lapas Klas II A Curup ini yang membawahi tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya usai menghadiri Hari Bhakti Pemasayarakatan yang dipusatkan di Lapas Klas II A Curup, Jumat.

Kondisi itu menyulitkan internal instansi tersebut karena memerlukan personel yang banyak, kemudian juga menyulitkan bagi masyarakat yang akan besuk, serta menyulitkan instansi penegak hukum lainnya mulai dari pengadilan dan lainnya.

"Kalau yang ditahan di Lapas Curup masih mendingan karena wilayahnya dekat-dekat, tapi kalau yang di Kabupaten Mukomuko itu lapasnya berada di Argamakmur yang berjarak tujuh jam perjalanan, sehingga tahanan dan jaksanya saat akan mau sidang sudah lelah duluan karena perjalanan jauh," ujarnya.