REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo menunda penggusuran hunian warga di kampung Jebres Tengah. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan eksekusi hunian warga yang berdiri di lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105 ditunda sampai Lebaran.
Ia mengungkapkan penundaan penggusuran hunian di kampung Jebres Tengah menyusul adanya permohonan yang datang langsung dari warga. Selain itu Pemkot pun memberikan keleluasaan bagi warga untuk berbenah dan membongkar sendiri huniannya.
"(Eksekusi) setelah lebaran, karena kita masih manusiawi," tutur Rudyatmo pada Jumat(27/4).
Meski eksekusi hunian warga Jebres Tengah di tunda, Rudyatmo tetap bersikukuh tak akan mengabulkan permohonan warga yang ingin dikeluarkannya sertifikat hak milik. Sebab Pemkot berencana menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan Solo Techno Park (STP).
Rudyatmo pun kembali menegaskan Pemkot telah memberikan solusi bagi warga yang menempati HP 105. Pemkot memberikan ongkos bongkar dan ongkos angkut hingga menyediakan rumah susun sewa sederhana untuk ditempati warga.
"Pemkot kurang apa? Mereka dapat ongkos bongkar dapat ongkos angkut juga, kalau mereka tak punya rumah disediakan rusunawa. Tapi kalau minta sertifikat itu tak mungkin," tuturnya.
Diketahui, rencana Pemkot Solo yang akan menggusur hunian warga di kampung Jebres Tengah menuai protes keras dari warga setempat. Pemkot mengklaim hunian warga berada di lahan Hak Pakai Pemkot 105. Di lahan tersebut pun Pemkot berencana menggunakannya untuk pengembangan Solo Techno Park (STP).
Di lain sisi, warga keberatan lantaran sudah turun-temurun tinggal di lokasi tersebut. Warga pun menuntut Pemkot untuk menerbitkan sertifikat hak milik bagi warga setempat. Terlebih pemberian sertifikat hak milik telah dilakukan Pemkot Solo di sejumlah wilayah lainnya.
Warga pun menolak solusi yang disodorkan Pemkot mulai dari ongkos bongkar, ongkos angkut hingga rumah susun sewa sederhana. Pemkot telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada warga. Saat ini Pemkot Solo memilih langkah persuasif dengan menunda pemberian Surat Peringatan (SP) ketiga.